Informasi Publik

KOMINFOTIKSAN-kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan dari para pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum pesawaran. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Lampung, Kamis 9 Juni 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan para pelaku tindak pidana. “Hari ini kita telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti dari 65 perkara,” kata dia. “Barang bukti yang dimusnahkan berupa 24,2889 gram sabu, 4,0065 gram tembakau gorila, 419,82 gram ganja, 299,660 batang rokok ilegal, 2 golok 2 pisau, 35 unit handphone, 48 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, serta peralatan barang bukti lainnya yang di musnahkan,” tambah dia. Menurut Diana, pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan. “Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali,” ujarnya. Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran menggunakan tiga metode pemusnahan barang bukti: barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan Wipol (Pembersih Lantai) kedalam blender, untuk senjata dimusnahkan dengan gerinda, barang bukti dalam bentuk Padat dan Keras dihancurkan dengan sinso atau alat pemotong kayu dan selanjutnya dibakar di dalam Drum.

Berita Terkait