Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID :
1. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik
2. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik
Fungsi PPID :
1. Penghimpunan, penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik.
2. Penyeleksian dan uji konsekuensi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
3. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi