1.   Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Pesawaran

Tugas PPID :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

 

Fungsi PPID :

a.   Penghimpunan informasi dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

b.   Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

c.   Pelaksanan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.