Berita OPD

Gubernur Arinal Djunaidi mengukuhkan pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2021-2026 di Balai Keratun, Rabu (8/12). Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/673/V.07/HK/2021 tertanggal 1 Desember 2021. Gubernur berharap, Karang Taruna dapat berkontribusi membangun Provinsi Lampung hingga pedesaan. Ia berharap organisasi itu dapat ikut andil sebagai pengawas dalam pembangunan infrastruktur di Lampung. Pemerintah provinsi pada Tahun Anggaran 2022, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan Karang Taruna Lampung. Sementara, Ketua Karang Taruna Lampung, Dendi Ramadhona menyatakan siap mengawal pembangunan di wilayah berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai. “Karang Taruna adalah unsur pendukung pembangunan, guna mewujudkan rakyat Lampung Berjaya,” harap Dendi. Pengurus Nasional Karang Taruna Pusat yang diwakili Sekretaris Jenderal Deden Siradjudin, menegaskan bahwa sebagai anak kandung Pemerintah, Karang Taruna harus membantu program pemerintah, serta melakukan pembinaan organisasi.

Berita Terkait