Berita OPD

Gedongtataan–Pemerintah Kabupaten Pesawaran menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2022 sebesar Rp131,1 miliar. Sementara pendapatan yang diperoleh dari transfer pemerintah pusat lebih dari Rp1,1 triliun, dan pendapatan daerah lainnya Rp10,6 miliar. Target pendapatan daerah itu disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran, Senin, 1 November 2021. Dalam rapat tersebut, Dendi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Dalam paparannya, Dendi Ramadhona menyampaikan RAPBD 2022 yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah sekaligus penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. “Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada RPJMD tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” terang Dendi. Menurut Dendi, pola penganggaran yang digunakan dalam menyusun APBD tahun 2022 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dendi berharap pada penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas.

Berita Terkait