Informasi Publik

Diskominfotiksan Pesawaran - Pemkab Pesawaran bersama Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Koperasi paska Undang - Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan implementasi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi di Balai Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran pada Selasa (10/10/2023). Pemprov Lampung melalui Pengawas Koperasi Ahlimadya dan Fasilitator Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Hendrik N.L Tobing mengatakan UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK merupakan inisiasi kemenkeu di sektor jasa keuangan dan memberi kebebasan koperasi utk memilih usaha simpan pinjamnya. Sedangkan Permenkop UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, membatalkan 5 permenkop sebelumnya. Adanya perubahan regulasi usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bertujuan membuka peluang usaha disektor jasa keuangan, memperkuat posisi USP koperasi sebagai bagian integral industri keuangan nasional (lex specialist) dan koperasi diwajibkan menentukan kategori usaha simpan pinjamnya. "Dengan adanya UU P2SK ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri," ucap Hendri dihadapan 35 perwakilan pengurus koperasi simpan pinjam se - Kab Pesawaran. Dirinya melanjutkan UU P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. "Oleh karena itu, pascalahirnya UU ini yang perlu kita lakukan adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut. Kemenkop UKM sebagai induk seluruh koperasi di Indonesia harus segera melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan fokus untuk memetakan KSP mana yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop)," ucapnya. Lebih lanjut, Ia mengatakan dampak regulasi bagi koperasi adalah melakukan self asessment & penilaian keunggulan melalui https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id/ dan juga melakukan self declare atau pernyataan mandiri melalui https://ods.kemenkopukm.go.id/ dengan deadline tahap 1 sampai 15 okt 2023. Hendrik mengingatkan untuk mengoptimalkan waktu transisi selama dua tahun 2023-2024 untuk self asessment & penilaian keunggulan serta self declare atau pernyataan mandiri dengan catatan sesi Close loop pada Juni 2024 dan Open loop tahun 2025 akan berlaku efektif pada 13 januari 2026. " Jika hal itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa wajib membubarkan diri atau menutup USP dan bahkan sanksi pidana," tutupnya.

Berita Terkait