Tugas dan Fungsi Kabupaten Pesawaran
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretrais Daerah, sebagai berikut :
- Mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah dan pelaksanaan tugas perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Membina penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
- Membina pelaksanaan pembangunan, dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan;
- Membina penyelenggaraan administrasi umum dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan program bidang administrasi umum;
- Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan organisasi, sumber daya aparatur, administrasi keuangan pemerintah daerah, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah;
- Mengoordinasikan perangkat daerah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.