Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi : 

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretrais Daerah, sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah dan pelaksanaan tugas perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. Membina penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
  3. Membina pelaksanaan pembangunan, dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan;
  4. Membina penyelenggaraan administrasi umum dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan program bidang administrasi umum;
  5. Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan organisasi, sumber daya aparatur, administrasi keuangan pemerintah daerah, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah;
  6. Mengoordinasikan perangkat daerah;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.