Tindaklanjut Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Dalam rangka menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 dengan mempedomani
Surat Edaran Bupati Nomor : 060/2577/1.10/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah melalui Surat Edaran Bupati Nomor : 060/4450/l.10/IX/2020, maka diminta Kepala Perangkat Daerah untuk mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dikantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berada pada zona berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus persen).
2. Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berada pada zona berkategori risiko rendah, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumiah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 % (tujuh puluh lima persen) pada perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.
3. Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berada pada zona risiko sedang, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumiah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.
4. Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berada pada zona risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumiah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.
5. Pada Perangkat Daerah/unit kerja yang terpapar Covid-19, maka dilakukan penerapkan sistem WFH 100% bagi
seluruh pegawai selama 3 (tiga) hari untuk dilakukan proses mitigasi, yang selanjutnya dilakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja sesuai dengan kategori zona.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai pedoman perangkat daerah dalam menyikapi perkembangan penyebaran
Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.
Download Link Informasi : Download
Organisasi : Kabupaten Pesawaran
Jenis Informasi : Berkala